Jumat, 24 Januari 2014

Presiden Diminta Tegur Gubernur Lampung

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung sudah menggelar rapat pleno, Jumat (24/1), untuk menyusun redaksional surat yang akan tertuju kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyonom (SBY).

Selain presiden, lembaga penyelenggara pemilu di Bumi Ruwa Jurai ini juga akan mengirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU RI.

Ada dua poin dalam surat itu. Pertama, meminta presiden menegur Gubernur Lampung Sjachroedin ZP. Itu terkait tak juga teralokasinya anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Lampung, sehingga tidak bisa terselenggara pada 2 Oktober dan 2 Desember 2013.
Kedua, meminta SBY memberikan kebijakan darurat politik di Lampung, khususnya agar mengizinkan KPU Lampung melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan logistik pilgub dengan jadwal 27 Februari.

"Pleno baru selesai magrib tadi. Suratnya sudah jadi, tinggal kirim. Tapi karena sudah terlalu sore, mungkin baru Senin (27/1) kami kirim," ujar Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono melalui ponsel, Jumat malam.
Nanang menjelaskan, dalam pasal 117 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, masyarakat memiliki hak untuk memilih. Namun karena ketiadaan anggaran pilgub, kata dia, hak masyarakat terabaikan.
Padahal, Nanang menerangkan, pasal 112 UU 32/2004 dan pasal 116 ayat 5 UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu menyatakan, pendanaan pilgub wajib teralokasi dalam APBD.

"Beberapa kali kami jadwalkan, tapi masyarakat tidak bisa memilih karena tidak ada anggaran pilgub. Harusnya kan bisa 2 Oktober atau 2 Desember 2013, tapi tidak bisa karena tidak ada anggaran," kata Nanang.
Mengenai draf RAPBD 2014 hasil evaluasi Kemendagri, pihaknya menilai pemprov lambat menjadikannya peraturan daerah (perda). "Pasal 185 ayat 3 UU 32/2004 menyebutkan mengenai evaluasi Kemendagri terhadap RAPBD. Itu kan (evaluasi) tidak ada yang prinsip, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, tidak bertentangan dengan UU di atasnya. Harusnya hasil evaluasi itu langsung jadi perda, jadi tidak bolak-balik lagi. Kalau ada yang bertentangan dengan kepentingan umum, maksimal tujuh hari harus jadi perda," terang Nanang.
Atas dasar itu, pihaknya menilai kondisi Pilgub Lampung tergolong darurat. "Kondisi kita darurat. Karena itu, kami mohon presiden, pertama menegur gubernur. Kedua, dalam pengadaan logistik pilgub, ada persetujuan presiden untuk menggunakan metode penunjukan langsung," pungkasnya. (ben)

0 komentar :

Posting Komentar