Jika membuka kembali kisah perjalanan KPU Lampung, sejak pleno penetapan jadwal pilgub pertama, sebenarnya publik masih menyangsikan hajat demokrasi daerah itu bisa terlaksana. Saat itu atmosfer politik Lampung disesaki dengan perdebatan dasar hukum pilgub dipercepat, mengingat masa jabatan Gubernur Sjachroedin Z.P. baru akan berakhir pada 2 Juni 2014.
Di tengah pro-kontra itu, KPU tetap melanjutkan tahapan pilgub dan terhenti setelah lima pasangan bakal calon resmi didaftarkan. Keraguan publik kembali muncul saat KPU menetapkan jadwal pilgub kedua dan ketiga.
Penyebab utama gagalnya penyelenggaraan pilgub pertama, kedua, dan ketiga adalah ketiadaan anggaran. Pemprov Lampung tidak memiliki anggaran untuk membiayai pilgub. Secara struktural memang begitu adanya, penyebab gagalnya pilgub adalah ketiadaan anggaran.
Namun, ada satu hal yang sering luput dari perhatian publik, yaitu faktor harmonisasi hubungan antarlembaga negara. Pleno penetapan jadwal pilgub pertama, kedua, dan ketiga dilakukan KPU Lampung secara sepihak tanpa berkoordinasi dengan DPRD dan Pemprov Lampung, khususnya terkait ketersediaan anggaran.
Ketika itu KPU Lampung seakan melihat seluruh persoalan selesai jika mematuhi instruksi yang diperintahkan KPU Pusat juga instruksi untuk mempercepat pilgub. Namun, kenyataannya tidak semudah itu. Di era otonomi sekarang, ada sejumlah hal yang tidak serta-merta dapat diatur oleh KPU pusat.
Andaipun instruksi tersebut dipaksakan untuk dijalankan, hasilnya belum tentu sesuai dengan rencana. Di Lampung, terbukti instruksi KPU Pusat untuk mempercepat pilgub dihadang oleh kewenangan DPRD dan Pemprov sebagai penentu kebijakan anggaran.
Sempat pula mencuat sejumlah asumsi bahwa kebijakan mempercepat pilgub dilakukan untuk memperpanjang masa jabatan KPU Lampung, yang habis pada 22 September 2013, agar bisa menyelenggarakan Pemilu 9 April. Praduga tersebut bisa salah dan bisa juga benar bergantung pada perspektif mana memberi penilaian.
Dalam situasi sekarang, satu hal yang sudah pasti bahwa lembaran pilgub jilid I, jilid II, dan jilid III sudah ditutup. KPU Lampung berencana kembali menggelar rapat pleno untuk menjadwalkan pilgub IV.
Berbeda dari sebelumnya, kali ini KPU Lampung akan berkoordinasi dengan DPRD dan Pemprov. Dari aspek ketersediaan anggaran, APBD 2014 yang di dalamnya terdapat pula anggaran pilgub, tinggal menunggu pengesahan. Sementara dari aspek administrasi pemerintahan, pekan lalu DPRD sudah melayangkan pemberitahuan berakhirnya masa jabatan gubernur.
Perubahan sikap KPU untuk menjalin koordinasi dengan DPRD dan pemprov dalam menjadwalkan pilgub IV merupakan langkah positif. Harmonisasi hubungan antarlembaga seharusnya dilakukan sejak sebelum pilgub I meskipun tidak juga ada kata terlambat untuk memulai perbaikan. Kegagalan KPU Lampung menggelar pilgub hingga tiga kali memberi pelajaran berharga betapa pentingnya menjalin harmonisasi antarlembaga negara.
0 komentar :
Posting Komentar