Jumat, 17 Januari 2014

ANAS 'ISLAH' DENGAN KPK


Nazar Beber Nama Terlibat Proyek

JAKARTA – Belum genap sepekan Anas Urbaningrum resmi ditahan KPK pada Jumat (10/1), kini dia sudah membuat manuver baru dengan  ’’menawarkan’’ diri bekerja sama dengan KPK. Melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, Anas memastikan kesiapannya bekerja sama untuk membuka kasus proyek Hambalang secara utuh.

Ketika di gedung KPK kemarin (16/1), Firman mengatakan, kliennya akan membuka diskusi dengan KPK terkait opsi itu. Terutama terkait dengan seluk beluk pelaksanaan Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung yang belakangan menjadi pintu masuk KPK untuk mengungkap dugaan keterlibatan Anas. ’’Diskusi tentang whistle blower. Kalau cita rasa Mas Anas, dia menyebut sebagai kerja sama,’’ ujar Firman.
Meski berniat menjalin kerja sama, Firman tidak menjawab saat ditanya apakah itu berarti Anas mengakui kesalahannya. Seperti diketahui, istilah justice collaborator berlaku bagi tersangka yang bekerja sama untuk mengungkap kasus. Sedangkan whistle blower adalah mereka yang tidak menjadi tersangka dan bersedia mengungkap kejahatan.
    Setiap tersangka memang bisa mengajukan diri menjadi justice collaborator. Namun, penegak hukum yang akan menentukan apakah tersangka itu layak menjadi justice collaborator. Ada reward bagi tersangka yang mau kerja sama. Di antaranya, ada keringanan dalam penuntutan di pengadilan nanti.
    Nah, seberapa serius Anas ingin bekerja sama bisa terlihat dalam pemeriksaan hari ini (17/1). Rencananya, KPK memeriksa suami Athiyyah Laila itu sebagai tersangka. Itu adalah pemeriksaan pertama setelah dia ditahan. "Benar, hari ini Anas akan diperiksa terkait kasusnya," kata Johan, Jubir KPK.
    Kalau sebelumnya para kuasa hukum menolak untuk menemani Anas dan membuat batalnya pemeriksaan, kali ini tidak seperti itu. Johan menyebut sudah ada notifikasi dari kuasa hukum Anas kalau mereka akan hadir. Dengan begitu, kalau tidak ada masalah kesehatan, KPK bisa meminta keterangan pada mantan Ketum Partai Demokrat itu.
    "Kita berharap Anas bisa menyampaikan apa yang diketahui. Bisa membuat kasus ini tuntas dan menjawab sangkaan-sangkaan dengan jujur serta apa adanya," kata Johan.
Terkait keinginan Anas untuk bekerja sama mengungkap kasus, dia menyebut KPK menyambut baik. Dia sudah memberi arahan kalau Anas harus mengakui kesalahannya terlebih dahulu.
    Lantas, dia bisa mengutarakan semua yang diketahuinya. Jika hal dasar itu tidak dipenuhi Anas, bisa jadi KPK akan menolak keinginan Anas untuk bekerja sama mengungkap kasus yang menjeratnya. "Bagaimana mau jadi justice collaborator kalau dia belum ngaku? Untuk bukti keterlibatannya (Anas, Red) bisa diuji di sidang nanti," tuturnya.
    Sementara itu, M. Nazaruddin kemarin menjadi saksi dalam persidangan kasus Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar, mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga. Dalam sidang itu, Nazar –sapaan akrab M. Nazaruddin– menyebut sejumlah namanya yang seharusnya lebih layak dijadikan tersangka selain Deddy.
    Nama-nama itu, antara lain, Agus Martowardoyo, mantan menteri keuangan yang kini menjadi gubernur Bank Indonesia (BI). Nazar mengaku pernah bersama Anas menemui Agus ketika masih menjabat menteri keuangan. Salah satu yang dibahas waktu itu terkait persetujuan perubahan anggaran proyek Hambalang dari single year ke multiyears.  ’’Ketika itu bertemu di restoran Jepang sekitar Desember 2010,’’ ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Agus kemudian mengatakan kepada Nazar dan Anas untuk mengajukan surat pengajuan izin multiyears proyek Hambalang.
      Sekitar seminggu kemudian, surat multiyears disetujui oleh Kementerian Keuangan. Namun, saat dihadirkan dalam sidang Deddy beberapa waktu lalu, Agus membantah hal ini. ’’Pak Agus harus bertanggung jawab atas hal ini. Proyek Hambalang tidak akan jalan kalau tidak ada perubahan anggaran,’’ kata Nazar.
      Nazar juga mengungkapkan peran mantan rekan satu partainya, Anas, dalam kasus Hambalang. Dia melihat penetapan dan penahanan Anas sudah tepat dilakukan KPK. ’’Saya melihat apa yang dibuka KPK soal Mas Anas ini bukan rekayasa,’’ ungkap Nazar mengomentari pernyataan Anas bahwa penahanannya merupakan kado untuk Presiden SBY.
      Dia melihat KPK memang menemukan fakta-fakta keterlibatan Anas dalam proyek Hambalang. ’’Sebuah yang dilakukan KPK itu berdasarkan fakta. Mas Anas itu punya tujuh kantong usaha. Berperan dalam sejumlah proyek dengan nilai total Rp64 triliun. Mendapatkan jatah fee hingga Rp12 triliun. Sebagian sudah diterimanya,’’ kata Nazar.

Itulah kenapa KPK kemudian membubuhkan kalimat  ’’Dan proyek-proyek Lainnya’’ dalam penyidikan Anas. Proyek-proyek lainnya yang diduga juga dimainkan Anas, versi Nazar, antar lain, E-KTP, Biofarma, dan Merpati. Masih versi Nazar, ada 30 kasus yang diduga berkaitan dengan Anas dengan nilai total Rp64 triliun. Nazar mengaku siap membuka satu per satu itu dalam persidangan nantinya.    
    Dalam perkara Hambalang, Nazar mengatakan, Anas yang berperan menentukan pemenang proyek. ’’Kewenangan memutuskan apakah Adhi Karya atau DGI (Duta Graha Indah, perusahaan Nazar) yang menang itu ada pada putusan Mas Anas,’’ ujarnya.
    Sejak awal, perusahaan Nazar sebenarnya sudah diplot sebagai pemenang oleh Anas. Itulah kenapa sejak awal perusahaan terpidana kasus Wisma Atlet tersebut sudah ikut campur mengurus segala persiapannya, termasuk mengeluarkan sejumlah uang yang nilainya disebut hingga Rp21 miliar.
    Namun, akhirnya keinginan PT DGI kandas karena tidak bisa menyediakan uang untuk ijon proyek sebanyak Rp100 miliar. Dari situ kemudian dipilihlah Adhi Karya. Ijon Rp100 miliar dari Adhi Karya itu, antara lain, mengalir ke DPR dan sejumlah kementerian (nilainya mencapai Rp50 miliar) dan sisanya ada yang dibawa ke Bandung untuk keperluan Kongres Partai Demokrat.


    Sementara uang yang telah dikeluarkan perusahaan Nazar sudah dialirkan ke sejumlah rekannya di DPR, antara lain, Wayan Coster, Angelina Sondakh, Ollie Dondokambey, Nirwan Amir, Mahyudin, dan Rully Chaerul Azwar. Ada juga untuk mantan Kepala BPN Joyo Winoto.

    Nazar mengatakan, penyidik KPK sudah mengantongi seluruh dosa-dosa Anas dalam sejumlah proyek. "Saya tahu sendiri karena saya kan juga diperiksa penyidik KPK. Saya sudah tobat dan mengakui semuanya," ungkap pria yang pernah melarikan diri hingga Kolombia itu. (jpnn/p5/c2/ary)

0 komentar :

Posting Komentar